SISTERSD

SISTERSD

Sistem Informasi Terpadu Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar

Lambang Jawa Barat Logo Lambang Kabupaten Bogor

Struktur Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Profil Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 4 (empat) orang kepala bidang, 3 (tiga) orang kepala subag, 12 (dua belas) orang kepala seksi. Susunan organisasi Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat Dinas, membawahi:
    • Sub Bagian Program dan Pelaporan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi:
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi:
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi:
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
  6. Bidang Sarana dan Prasarana, membawahi:
    • Seksi Pembangunan Sekolah Dasar
    • Seksi Rehabilitasi Sekolah Dasar
    • Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Profil Seksi Pembangunan Sekolah Dasar

Seksi Pembangunan Sekolah Dasar mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pembangunan sekolah dasar. Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Pembangunan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:

  • Penyiapan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Seksi Pembangunan Sekolah Dasar.
  • Penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kebijakan pembangunan sekolah dasar.
  • Pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan revitalisasi unit sekolah baru, ruang kelas baru, perpustakaan sekolah, ruang guru/kepala sekolah/tata usaha/unit kesehatan sekolah, rumah dinas kepala sekolah/guru/penjaga sekolah dasar.
  • Pelaksanaan perencanaan dan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sekolah dasar.
  • Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan mebelur, alat rumah tangga, perlengkapan sekolah, dan perlengkapan siswa sekolah dasar.
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pembangunan sekolah dasar.
  • Penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi Seksi Pembangunan Sekolah Dasar.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Pembangunan Sekolah Dasar.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Pelayanan Seksi Pembangunan Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas berbagai aspek yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan sekolah dasar di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut adalah beberapa pelayanan dilakukan oleh Seksi Pembangunan SD:

  • Perencanaan Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan sekolah dasar yang mencakup perencanaan fisik dan sarana prasarana, serta mengatur alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan sekolah dasar. Ini termasuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bekerjasama dengan berbagai pihak seperti kontraktor, konsultan, serta instansi pemerintah lainnya untuk memastikan kelancaran proses pembangunan.
  • Pengelolaan Anggaran: Mengelola dana yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah dasar, termasuk pengawasan penggunaan dana agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pemeliharaan dan Perawatan: Mengatur program pemeliharaan dan perawatan fasilitas sekolah yang sudah ada agar tetap dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan.
  • Pengadaan Sarana Prasarana: Mengurus pengadaan sarana dan prasarana baru untuk sekolah dasar, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas olahraga.
  • Pendataan dan Pelaporan: Mendata dan melaporkan semua kegiatan pembangunan sekolah dasar kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan dinas pendidikan provinsi.
  • Sosialisasi dan Penyuluhan: Melakukan sosialisasi mengenai program pembangunan sekolah dasar kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi.
  • Penanganan Keluhan dan Masalah: Menangani keluhan serta masalah yang muncul terkait dengan pembangunan sekolah dasar, baik dari pihak sekolah maupun masyarakat sekitar.

Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bogor dapat mendukung proses belajar mengajar yang efektif dan efisien, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi siswa dan tenaga pendidik.